get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritis karena Cacingan Akut, 2 Balita Kakak Adik di Seluma Dirawat di RS

Keterlaluan, Pria Gunungkidul Tega Cabuli Tetangga yang Masih Balita

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:34:00 WIB
Keterlaluan, Pria Gunungkidul Tega Cabuli Tetangga yang Masih Balita
Pria di Gunungkidul ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Warga Semanu, Gunungkidul RBY (37) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya korban masih sangat belia dan usianya kurang dari lima tahun (balita).

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono membenarkan adanya kejadian ini. Pelaku dan korban masih bertetangga, sehingga korban yang masih balita sudah mengenal pelaku. 

"Aksinya dilakukan di rumah pelaku. Pelaku sudah kami amankan," tutur dia, Selasa (12/7/2023).

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar mengatakan, aksi bejat dilakukan pelaku pada Jumat (7/7/2023). Aksi pencabulan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya pelaku mengajak korban untuk main ke rumah pelaku. 

"Nenek korban tidak curiga karena sudah kenal baik dengan pelaku," ujar dia.

Sekitar pukul 09.00 WIB korban dan pelaku pulang ke rumah nenek korban. Setelah turun dari motor yang dikendarai pelaku, korban langsung mengatakan kepada neneknya jika kemaluannya terasa sakit.

Mengetahui hal tersebut pelopor menanyai korban tentang apa yang terjadi pada korban. Saat itu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku kepadanya.  

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semanu," ujarnya.

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya serta mengajak korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Setelah bukti cukup kuat, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan secara intensif. 

"Kami masih terus dalami kasus ini. Apakah ada korban lain atau tidak," ujarnya. 

Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan pelaku sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol AB 6247 CD juga diamankan ke Mapolsek Semanu milik pelaku. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut