Keterlaluan, Warga Kebumen ini Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan ke Orang Lain
Kamis, 16 September 2021 - 13:29:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi