get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Mark up Whoosh Masuk Penyelidikan, KPK Ajak Warga Sumbang Informasi

Keterlaluan, Warga Kebumen ini Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan ke Orang Lain

Kamis, 16 September 2021 - 13:29:00 WIB
Keterlaluan, Warga Kebumen ini Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan ke Orang Lain
Polisi menujukkan tersangka dna barang bukti kasus penipuan dengan modus gadai mobil. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut