Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang
Kamis, 19 Desember 2024 - 17:38:00 WIB
Dia mengingatkan, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah.
Sebelumnya pemerintah telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, namun tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Editor: Kurnia Illahi