Keuangan Kritis, Garuda Belum Bayar Gaji Karyawan hingga Rp327 Miliar
Soal pensiun dini, perseroan telah membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Program ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran pensiun dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Sumber pendanaan pelaksanaan program pensiun dini bersumber dari pendapatan operasional perseroan," tulis manajemen.
Sedangkan untuk mendanai keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka pendek juga bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor.
Editor: Ainun Najib