Kisruh Kompensasi Lahan Bandara NYIA, 2 Kubu Trah PB X Saling Lapor
YOGYAKARTA, iNews.id - Pencairan kompensasi tanah yang dikenal dengan Tanah Pakualaman (Pakualam Ground/PAG) yang terkena proyek pembangunan bandara baru Yogyakarta (NYIA) senilai Rp701,51 miliar kini menjadi bola panas.
Dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Pakubuwono (PB) X sudah saling lapor ke polis di daerah hingga ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pakubuwono X dari Suwarsi cs, Muhammad Iqbal mengatakan kliennya sudah melaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2018 lalu dengan terlapor dari kubu ahli Waris Pakubuwono X Siti Marlia atau dari kubu Tjakraningrat.
Laporan lebih pada pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disebut sebagai ahli waris abal-abal. Laporan itu sudah diterima Bareskrim No STPL/854/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 21. “Kita itu sah, malah dikatakan abal-abal,” ujar Iqbal di Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).
Hanya, sejak ada pelaporan ini, pihaknya belum mendapatkan panggilan maupun informasi lain terhadap proses penyelidikan. Belum ada ahli waris mereka yang dimintai keterangan.
Justru di media, muncul berita jika kubunya dilaporkan balik oleh Siti Marlia cs (Tjakraningrat) atas tuduhan kejahatan asal usul dan memalsukan silsilah. “Silakan saja mereka melaporkan. Ini akan memudahkan pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Suwarsi Cs dengan kubu Tjakraningrat pernah dipertemukan penyidik di Polres Kulonprogo. Hal itu dilakukan setelah ada laporan dari Tjakraningkrat terkait kejahatan asal-usul tersebut. Hasilnya dalam pertemuan ini diketahui jika kakek moyangnya berbeda. “Yang jelas kita dari permaisuri, sangat mungkin saat itu selirnya banyak,” ujarnya.
Sementara itu kubu Tjakraningrat juga melaporkan Suwarsi cs ke Bareskrim atas tuduhan kejahatan asal-usul memalsukan silsilah untuk menguasai lahan yang terkena proyek bandara. Lapora itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM.
“Kita dari ahli waris Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Pakubuwono X, dan Pak Munier yang sah,” tandas Wartono Wirjasaputra, pengacara dari kubu Tjkraningkrat.
Upaya saling lapor di Bareskrim ini, merupakan salah satu langkah untuk memastikan kebenaran silsilah. Kedua kubu ini mengklaim yang paling berhak atas tanah yang ada di Kulonprogo yang terkena proyek bandara dengan nilai Rp701 miliar.
Namun, dana ini sempat dikonsinyasi di PN Wates karena ada gugatanm. Namun belakangan dana ini juga dicairkan oleh kadipaten Puro Pakualaman oleh KGPAA Pakualam X. Tanah ini selama ini dikenal sebagai tanah Pakualaman. Sehingga ada tiga kubu yang saling berebut dan mengklaim berhak atas lahan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki