get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Dicecar 20 Pertanyaan

Suwarsi Cs Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Palsukan Trah PB X

Kamis, 30 Agustus 2018 - 01:05:00 WIB
Suwarsi Cs Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Palsukan Trah PB X
BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan delapan orang atas dugaan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Cucu Pakubuwono (PB) X BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan Suwarsi Cs ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan trah keturunan raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulonprogo.

Suwarsi Cs juga diduga memalsukan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM, Rabu (29/8/2019). Adapun kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).

Kuasa hukum Munier, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka diduga mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai warisan peninggalannya.

"Pak Munier adalah justru ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Paku Buwono X dari Keraton Solo. Ini adalah ahli waris yang asli, bukan abal-abal," ujar Wartono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).


Wartono menuturkan, kliennya mendengar informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X Sejak 2017. Munier pun melakukan penelusuran dan mendapati bukti kutipan nikah dari pihak terlapor yang diduga palsu.

"Ini kejadian luar biasa, yang namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Paku Buwono X," katanya.

Selain memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X. Karena dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.

"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektare, itu sebagiannya kena pembebasan tanah. Kami menduga pemalsuan itu untuk merebut haknya ahli waris Moersoedarinah atas uang (pembebasan lahan) tersebut juga," ucap Wartono.

Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Pakubuwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates.

Sebelumnya, Ahli waris dari Pakubuwono X mengklaim memiliki hak atas tanah yang selama ini dikenal dengan tanah Pakualaman (Pakualam Ground/PAG). Mereka resmi mengirimkan surat pemblokiran agar dana atas kompensasi ini tidak dicairkan. 

Penasihat hukum BRM Muh Munnier Tjakraningrat, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kliennya merupakan ahli waris yang sah GRAy Moersoedarinah (GKR Mas/GKR Hemas) dengan Pakubuwono X. Mereka ini berhak mewarisi harta peninggalan berupa tanah eigendom  No 674, verponding No 1511 tertanggal 19 Mei 1916 yang sebagian terkena pembebasan proyek bandara NYIA.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut