get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Pencairan Tanah PAG, Fraksi PAN DIY Sebut Rentan Rugikan Negara

Ahli Waris PB X Versi Suwarsi Datangi PN Wates Tanyakan Pencairan PAG

Senin, 20 Agustus 2018 - 18:12:00 WIB
Ahli Waris PB X Versi Suwarsi Datangi PN Wates Tanyakan Pencairan PAG
Ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsi Cs saat mendatangi PN Wates, Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Kabar pencairan dana kompensasi untuk lahan Pakualam Ground (PAG) yang tedampak proyek bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) membuat pihak ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsi kaget. Mereka pun mendatangi Pengadilan Negeri Wates untuk meminta kepastian pencairan dana tersebut.

“Kita sebagai penggugat mau menanyakan masalah pencairan itu (Kompensasi tanah PAG),” ujar Bambang Hadi Supriyanto, kuasa hukum dari ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsih di PN Wates, Senin (20/8/2018) didampingi beberapa orang ahli waris dari Suwarsi Cs.

Menurutnya, sebagai penggugat atas tanah Pakualaman Ground (PAG) yang menjadi lokasi bandara NYIA, mereka sangat berkepentingan dalam hal ini. Karena itu, mereka datang untuk meminta penjelasan, kapan dana konpensasi itu dicairkan, apa dasarnya, dan siapa yang mencairkan. “Selama ini kita dengar dicairkan dari media, makanya kita ingin tahu langsung kapan dicairkan siapa dna apa dasar hukumnya,” tandasnya.

Bambang juga mengaku tidak habis pikir atas keberanian Pengadilan Negeri Wates mencairkan dana kompensasi tersebut. Sebab perkara atas tanah PAG masih dalam sengketa hukum. Pasca-divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, pada 23 Juli 2018 lalu, mereka mengajukan banding. Memori banding atas putusan itu pun sudah disampaikan pada 10 Agustus 2018 lalu. “Kita masih banding, lha ini kok cair,” ujarnya. 

Semestinya, kata Bambang, sesuai dengan Perma 3 tahun 2016, ketika objek yang masih dalam sengketa hukum dan belum berkekuatan tetap tidak bisa dicairkan. Sebab kliennya mengajukan banding atas putusan PN Kota Yogyakarta dalam perkara yang sama. 

Juru bicara PN Wates Edy Sameaputty mengatakan dana kompensasi proyek pembangunan bandara untuk tanah Pakualaman Ground di Desa Glagah, Desa Palihan, Desa Sindutan dan Desa Jangkaran di Kecamatan Temon, Kulonprogo sudah dicairkan. Dana itu dicairkan oleh pihak Kadipaten Puro Pakualaman. Hanya, Edy tidak bersedia merinci, kapan dana itu dicairkan, dan oleh siapa termasuk besarannya.

Mereka hanya mendasarkan jika pencairan itu dilakukan atas dasar Perma 3/2016 bisa dicairkan setelah berkekuatan hukum tetap. Saat pencairan tim dari Pakualaman juga sudah mendapatkan surat pengantar dari Tim Pengadaan Tanah bandara dalam hal ini dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Tanah yang dipakai bandara yang dikenal dengan tanah Pakualama Ground ini belakangan menjadi polemik setelah proses pembayaran ganti rugi oleh PT Angkasa Pura. Ahli waris PB X dari Suwarsi cs mengajukan gugatan di PN Wates. Dalam prosesnya, gugatan ini diintervensioleh Ahli waris PB X versi Tjakaningkrat. Namun hakim di PN Wates tidak mengabulkan dan dalam putusan sela obyek sengketa di luar ranah PN Wates.

Kubu Suwarsi cs akhirnya mengajukan gugatan di PN Kota Yogyakarta, yang diikuti dengan gugatan balik (rekovensi) dari pihak Pakualaman. Dalam vonisnya hakim menolak gugatan dari PB X versi Suwarsih dan juga gugatan Rekovensi. Hingga akhirnya Suwarsi Cs mengajukan banding. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut