get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Minta Pemotong Dana Kompensasi Sopir Angkot Diproses meski Sudah Dikembalikan

PN Wates Sebut KGPAA Pakualam X yang Mencairkan Dana Kompensasi PAG

Senin, 20 Agustus 2018 - 21:30:00 WIB
PN Wates Sebut KGPAA Pakualam X yang Mencairkan Dana Kompensasi PAG
Sebuah alat berat meratakan lahan warga yang terdampak bandara baru Yogyakarta (NYIA). (Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Teka-teki siapa pihak yang mengambil dana kompenasi tanah Pakualam Ground (PAG) yang terkena proyek bandara baru Yogyakarta (NYIA) menemui titik terang.

Pengadilan negeri (PN) Wates, Kulonprogo menyebut dana kompensasi itu diambil langsung Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga Adipati Puro Pakualaman, KGPAA Pakualam X. Dana senilai Rp701,512 miliar itu sudah dicairkan pada 5 Juni 2018 lalu.

“Seingat saya, beliau langsung yang kesini,” ujar Edy Sameaputty, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, saat menemui ahli waris dari Pakubuwono X yang di dampingi penasihat hukumnya, di kantornya Senin (20/8/2018).

Menurutnya, pada 5 Juni 2018 lalu, Pakualam datang ke kantor PN Wates bersama sejumlah saksi. Hanya siapa saja saksinya, Edy tidak merinci. Pakualam datang dan menyerahkan surat pengantar dari Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini Kanwil BPN.

Sesuai dengan Perma 3 Tahun 2016 khususnya Pasal 32, dana itu bisa dicairkan. Di mana dalam perkara atas tanah Pakualam Ground yang dikonsinyasi dengan nomor perkara 195 tahun 2016 pdtg PnWt dan Nomor 197 pdtg PnWt sudah berkekuatan tetap.

Dua perkara itu sudah diputus oleh PN Wates dalam putusan sela hakim yang menyidangkan karena obyeknya diluar PN Wates. Atas putusan itu tidak ada upaya hukum lain, dan lebih dari 14 hari sehingga sudah berkeuatan hukum tetap. “Yang gugatan di PN Yogyakarta tidak terdaftar di sini, itu di luar kewenangan. Kita tidak bisa komentar itu,” ujarnya.


Putusan sela, kata dia, bisa menjadi akhir sebuah perkara hukum dan tidak berakhir. Namun ada perkara yang bisa dilanjutkan dengan mengajukan tahapan hukum yang lebih tinggi. Dalam kasus ini begitu ada putusan sela, tidak ada upaya hukum lebih lanjut.  “Deadline atas putusan hanya 14 hari, ketika tidak ada tanggapan berarti sudah tetap,” katanya. 

Edy memastikan, meski sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak ada surat pengantar dari tim pengadaan lahan, PN Wates tidak akan berani memberikan rekomendasi untuk pencairan. Proses itu pun dituangkan dalam berita acara yang disaksikan minimal dua orang saksi sesuai dengan Pasal 35 Perma 3 tahun 2016. “Ketika pencairan itu sudah di luar kewenangan kita. Sepertinya uangnya dititipkan di BTN,” tandasnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut