KKP Advokasi Nelayan yang Jadi Tersangka karena Tangkap Kepiting
SLEMAN, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memberikan advokasi kepada Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas Bantul yang dijadikan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda DIY. Tri menjadi tersangka karena menangkap kepiting dengan bobot di bawah 200 gram.
“Tentu saja ada (advokasi). Kami sudah lihat dan kirim teman-teman untuk mendampingi,” kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Syarief Widjaja di sela peringatan Lustrum XI Fakultas Teknologi Pertanian UGM di Graha Sabha Pramana, Selasa (18/9/2018).
Dia menjelaskan bagi nelayan yang melanggar aturan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen KP/2016 tentang Larangan penangkapan atau Pengeliuaran Kepiting, Lobster dan Rajungan akan diberikan pembinaan.
Kemeneterian, kata dia, tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku di sektor hulu. “Sifatnya itu pembinaan saja kalau melanggar,” ujarnya.
Dia mengatakan regulasi tersebut akan ditegakkan bagi pedagang dan pelaku usaha di sektor hilir.
“Bisa dibayangkan jika mengambil kepiting atau lobster yang sedang bertelur, akan mematikan sumber daya alamnya. Setiap satu kepiting akan mampu menghasilkan telur hingga 2 juta. Ketika satu kepiting ditangkap, dipastikan 2 juta calon kepiting akan hilang,” kata dia.
Untuk diketahui, Tri Mulyadi merupakan nelayan yang tinggal di Samas, Bantul ini menjadi tersangka setelah menangkap dan menjual hasil tangkapan berupa kepiting kepada pedagang ikan. Penangkapan tersebut dilakukan Tri karena kondisi cuaca yang cukup ekstrem.
Tri tidak bisa melaut dan memilih mencari kepiting di sekitar muara sungai. Dari hasil penangkapan tersebut, Tri mendapatkan sejumlah kepiting dengan total 2,6 kilogram.
Editor: Muhammad Saiful Hadi