Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Bohol berinisial MG dan Sekretaris Desa (Sekdes) KI ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan di Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Keduanya diserahkan penyidik beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Proses ini dilakukan sebagai lanjutan penetapan tersangka pada Kamis (13/11/2025).
MG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT-01/M.4.13/FD.1/10/2025. Sementara KI ditetapkan melalui surat PRINT-02/M.4.13/FD.1/10/2025.
Kasus Korupsi Dana Desa Bohol terungkap setelah audit Inspektorat Gunungkidul menemukan kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dalam temuan itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp171.014.500 dari perangkat kalurahan.
Penyimpangan meliputi penggunaan dana desa untuk kebutuhan pribadi, persetujuan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKal, hingga program fiktif. Sejumlah kegiatan juga diketahui telah dicairkan anggarannya meski tidak pernah dilaksanakan.
Kegiatan fiktif tersebut mencakup pengadaan barang/jasa, honorarium, penyusunan dokumen desa, dan penilaian aset desa.
Modus dalam Korupsi Dana Desa Bohol dilakukan dengan membuat program yang tidak pernah direalisasikan. Beberapa kegiatan bahkan dicairkan tanpa pelaksanaan di lapangan.
Penyidik menilai penyimpangan dilakukan secara sistematis oleh MG dan KI. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Bukti penahanan tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) PRINT-02/M.4.13/FT.1/11/2025 dan dokumen PIDSUS-18 untuk KI.
Editor: Donald Karouw