Klaim Rumah Bukan Miliknya, Warga Rejowinangun Kotagede Kalah di Pengadilan
YOGYAKARTA, iNews.id- Keluarga almarhum Moch Thamrin AT asal Dompu Nusa Tenggara Timur meradang. Rumah mereka di Kelurahan Rejowinangun Kemantren Kotagede, Jogja tiba-tiba berganti nama kepemilikan atas nama kerabat mereka. Padahal sebelumnya tidak ada proses jual beli.
Ahli waris Moch Tamrin akhirnya menggugat ke pengadilan dan akhirnya keluarga ini memenangkan gugatan mereka. Melalui kuasa hukumnya Farid Iskandar, mereka berhasil membuktikan jika tidak pernah terjadi jual beli.
Farid mengatakan pada 1992, almarhum Moch Thamrin AT telah membeli sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah dan segala yang ada di atasnya yang kemudian telah dilakukan perubahan kepemilikan menjadi sertifikat hak milik nomor M 1397/Rjw. Total seluas 207 meter persegi berdasarkan gambar situasi Nomor 2533/1990 tanggal 02 Juni 1990, terletak di jalan Retno Dumilah Kotagede.
Karena kesibukan pekerjaan di Jakarta membuat waktunya di Yogyakarta sangat terbatas, maka mempertimbangkan perawatan dan juga agar rumah tersebut tidak kosong kerabatnya berinisial US diminta menempati sekaligus menjaganya.
"Itu karena US serta mempertimbangkan istri dari tergugat yang berasal dari daerah yang sama dengan Almarhum Moch Thamrin AT, yaitu berasal dari Bima - Dompu," tutur dia Senin (19/6/2023).
Dengan alasan keamanan kemudian sertifikat tanah tersebut itu dititipkan kepada SN, berhubung juga karena almarhum lebih banyak waktunya di Jakarta dan juga belum menikah.
Setelah 2009, antara almarhum Moch Thamrin AT dan US tidak pernah bertemu lagi. Tetapi sekira bulan Mei 1997, almarhum meminta keponakannya yang berasal dari Bima Nusa Tenggara Barat yang bernama ES saat itu memulai kuliah di IKIP Karangmalang sekarang UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) untuk tinggal di rumah tersebut bersama SN hingga tahun 2005.
kemudian pada Minggu, 13 Januari 2013 almarhum Moch Thamrin AT meninggal dunia. Kemudian tanah dan rumah tersebut telah dilakukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Dompu sesuai dengan ahli waris keluarga di Dompu.
"Sekiranya pada bulan Juli, keponakan dari Almarhum Moch Thamrin AT yang bernama ES yang pemah tinggal di rumah tersebut pada masa kuliah mendatangi US untuk menanyakan terkait status rumah tersebut, dan dijawab oleh US bahwa rumah tersebut sudah dibelinya, tetapi US tidak mampu menunjukkan bukti jual beli yang dimaksud. Hingga gugatan ini diajukan, sertifikat hak milik atas objek sengketa masih atas nama Moch. Thamrin AT,"ujarnya.
Kedua belah pihak sebenarnya pernah melakukan musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian permasalahan objek sengketa, tetapi tidak ada titik terang. US tetap bersikukuh hjika rumah dan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Moch Thamrin tetapi tergugat tidak dapat membuktikan perjanjian jual belinya.
"Kami datangi notaris yang katanya memfasilitasi dan jawabannya menyebut benar antara Almarhum Moch Thamrin AT dan US pernah datang ke kantornya tetapi belum ada kesepakatan apapun yang dibuat dan ditandatangani keduanya,"ujarnya.
Karenanya penguasaan US yang sama sekali tidak memiliki bukti apapun sebagai miliknya, kecuali hanya klaim sepihak. Majelis hakim PN Yogyakarta yang diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH dengan hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo SH MH dan Surtiyono SH MH memutus jika objek sengekat adalah sah milik almarhum Moch Thamrin AT.
Selain itu hakim juga memutsukan jika tindakan tergugat menempati objek sengketa adalah tidak berdasar hukum dan menghukum US untuk segera menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan serta sertifikat Hak Milik Nomor M 1397/Rjw kepada para penggugat.
"US haruslah dihukum untuk menyerahkan rumah tersebut kepada ahli waris baik dari kekuasaanya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan baik. Bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara," ujar Farid.
Editor: Ainun Najib