Komar Tuntut Keringanan UKT, Begini Tanggapan UPNVY
Senin, 13 September 2021 - 18:57:00 WIB
“Sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing-masing prodi, dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi,” katanya.
Bantuan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa program sarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemi Covid-19. Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran.
“Proses pengajuan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui siukt.upnyk.ac.id dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib