Komentar Miring soal Kapal Selam Aipda FI Jadi Tersangka, Diperiksa di Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Gara-gara komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun Facebook, Aipda FI (41) jadi tersangka. Saat ini anggota Polsek Kalasan itu diperiksa di Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, usai dijadikan tersangka, oknum polisi itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah di Jakarta tersangka," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Aipda FI sendiri dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang. Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.
“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa 27 April 2021.
Editor: Ainun Najib