Komentari Miring Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Anggota Polsek Kalasan Terancam Pidana 6 Tahun
Selasa, 27 April 2021 - 17:15:00 WIB

Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau
institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat. Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang kode etik.
“Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi