get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Kominfo Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Paling Banyak Ada di FB dan IG

Senin, 12 Desember 2022 - 19:55:00 WIB
Kominfo Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Paling Banyak Ada di FB dan IG
Menkominfo, Johnny Gerald Plate saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony 4th & Bulan Fintech Nasional di Hotel Royal Ambarrukmo, Senin (12/12/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Pemblokiran perusahaan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 sampai Desember 2022.

"Kementerian Kominfo telah melakukan tindakan pemblokiran kepada 7.089 pinjol ilegal sejak tahun 2017 sampai 9 Desember 2022 di berbagai platform digital," kata dia saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony 4th Summit & Bulan Fintech Nasional di Hotel Royal Ambarukmo, Senin (12/12/2022).

Johnny mengatakan, ribuan pinjol ilegal itu paling banyak ditemukan melalui platform digital Facebook dan Instagram. Jumlah pinjol yang disebarkan melalui platform tersebut mencapai 3.892 konten. Selain itu, perusahaan pinjaman online itu juga banyak beroperasi melalui website dengan jumlah yang ditangani Kominfo sebanyak 1.872.

Sedangkan pinjol ilegal yang beroperasi lewat aplikasi tak berizin sebanyak 1.010 fintech dan terakhir melalui saluran Telegram sebanyak 17 fintech. 

Johnny mengatakan, hingga saat ini Kominfo terus berupaya mewujudkan sistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Menurutnya, kehadiran fintech ilegal justru merusak citra fintech legal yang sedang mengalami pertumbuhan di Indonesia.

"Surveilans sistem Kominfo terus bekerja 24 jam nonstop untuk mengawasi agar ruang digital benar-benar digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman mengatakan bahwa kasus pinjol ilegal yang masif memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital. Padahal menurut dia, industri fintech terbukti banyak memberikan manfaat untuk masyarakat.

"Padahal fintech selama ini sangat membantu masyarakat terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut