get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi

Kompak Curi Motor, Pasutri Ini Masuk Bui

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:35:00 WIB
 Kompak Curi Motor, Pasutri Ini Masuk Bui
Petugas menunjukkan pasutri tersangka curanmor di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (10/3/2021). (Foto : Ist)

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan  pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2/2/2021) malam pukul 21,30 WIB,” katanya.

Dari pemeriksaan mereka beralasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. 

Keduanya dalam  dalamp parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut