get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Komplotan Pembobol Gudang Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:06:00 WIB
  Komplotan Pembobol Gudang Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari komplotan pembobol gudang. (Foto : Dok Polsek Cangkringan)

SLEMAN, iNews.id-Polsek Cangkringan, Sleman membekuk lima orang komplotan pencuri barang-barang  di gudang daerah Pentingsari, Wukirsari, Cangkringan, Sleman. Mereka mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik.  Pencurian itu dilakukan Rabu malam (22/9/2021) pukul 23.00 WIB.

Kelimanya, yakni AP (25) dan DW (19) warga Pakem, RR (22)  dan P (17) warga Sleman  serta JN (24) asal Ngaglik. Mereka pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Cangkringan, Sleman.

Kapolsek Cangkringan, Sleman AKP Nidia Ratih mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak gudang melaporkan telah kehilangan beberapa peralatan yang disimpan dalam gudang tersebut.  

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan berhasil mengindentifikasi pelaku. Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkapnya.

“Pertama kami menangkap AP di rumahnya, selanjutnya JN dan DW di Denggung serta RR dan P di wilayah Gunungkidul,” kata Nidia, Selasa (26/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini datang ke lokasi dengan mengendarai mobil Honda Brio, Rabu (22/9/2021) pukul 23.00 WIB. Dalam melakukan aksinya mereka berbagai peran. Empat orang masuk ke gudang dan satu menunggu di dalam mobil.

Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang dengan merusak kunci gembok.  Lalu masuk gudang dan mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik, selanjutnya memasukkan ke dalam mobil secara bersama-sama.

“Satu pelaku AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Sleman dan Ngaglik. Sedangkan otaknya diduga adalah RR dan P,” ujarnya. 

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut