Para tersangka juga cukup licin. Untuk menghilangkan jejak mereka memotong beberapa bagian mobil untuk dikanibal dengan kendaraan yang lain. Dari tangan pelaku petugas menyita
barang bukti lima mobil hasil curian dan sarana untuk mencuri, dan
kunci palsu.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi