Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Orang di Sleman Meregang Nyawa
Kamis, 19 Mei 2022 - 19:50:00 WIB

Hasil pemeriksaan pelaku meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan.
Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50.000 dan Rp10.000 setiap plastik. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli. Kegiatan itu teladilakukan sejak 2 tahun lalu,” katanya.
“ Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib