get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Jenazah Bayi Pasutri Pemulung di Palembang Nyaris Telantar, Polisi Gercep

Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Orang di Sleman Meregang Nyawa

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:50:00 WIB
Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Orang di Sleman Meregang Nyawa
Petugas menunjukkan pasutri tersangka penjual miras oplosan di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022). (Foto : ist)

Hasil pemeriksaan pelaku meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka  berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. 

Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50.000  dan Rp10.000 setiap plastik. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli.  Kegiatan itu teladilakukan  sejak 2 tahun lalu,” katanya.

“ Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut