get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Macet Parah, Motor Suzuki Thunder di Surabaya Terbakar

Konyol, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:21:00 WIB
 Konyol, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal
Tersangka pencurian saat digelandang di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

Dia  mengatakan, pelaku sempat mengambil empat buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Sedianya tabung elpiji hasil curian itu akan dijual dengan harga Rp100.000 per tabung. 

“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel pintu menggunakan obeng dan menggasak empat tabung elpiji di dalam rumah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara hingga kini polisi masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut