Konyol, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal
Kamis, 03 Februari 2022 - 14:21:00 WIB
Dia mengatakan, pelaku sempat mengambil empat buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Sedianya tabung elpiji hasil curian itu akan dijual dengan harga Rp100.000 per tabung.
“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel pintu menggunakan obeng dan menggasak empat tabung elpiji di dalam rumah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara hingga kini polisi masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.
Editor: Ainun Najib