get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:29:00 WIB
 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua
Mabes Polri akan mengubah Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Kortas. Mantan pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri sebagian akan ditempatkan di Kortas. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri akan mengubah Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Nantinta Kortas akan dipimpin jenderal bintang dua.

"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka sudah memiliki ruang jabatan masing-masing," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu. 

Dedi Prasetyo menjelaskan Kortas nantinya akan meliputi beberapa Deputi dengan ruang lingkup masing-masing. Mulai dari pencegahan hingga penindakan praktik korupsi. 

"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antarlembaga kemudian ada satu deputi lagi," ujar Dedi.Di sisi lain, Dedi menyebut 44 mantan pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri tidak semua ditempatkan di Kortas. Mereka akan ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing. 

"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain," ucap Dedi. 

Diketahui, sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut