get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Kades Banguncipto Kulonprogo Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:00:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Kades Banguncipto Kulonprogo Dijebloskan ke Tahanan
Kejaksaan Negeri Kulonprogo menahan dua tersangka korupsi dana desa, Humam Sutopo dan Sumadi ke Lapas Kelask II Wates. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (HS) dan Bendahara, Sumadi (SM), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo karena diduga korupsi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.

HS dan SM yang sudah ditetapkan tersangka itu dijebloskan ke Lapas Kelas II Wirogunan. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Widagdo Mulyono mengatakan, kasus korupsi itu berawal dari laporan masyarakat pada awal November 2019. Kemudian, tim Kejari melalukan penyelidikan dan memeriksa 50 saksi.

"Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka dan kami amankan dua tersangka supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti," katanya, Rabu (4/12/2019).

Widagdo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menduga ada rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.

Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka."Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," katanya.

Dia mengatakan, Inspektorat Daerah Kulonprogo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa di Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Irda juga telah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan.

"Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut," katanya.

Kepala Irda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler setiap desa di Kulon Progo termasuk Desa Banguncipto.

Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakberesan dan hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto."Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut