Korupsi Rp3,48 Miliar, Mantan Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY
YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan kasir Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Bantul, TM (50) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Pelaku diduga telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp3,48 miliar selama 10 tahun bekerja.
Tersangka ini menyerahkan diri ke Kantor Kejati DIY setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Selasa (28/11/2023). Sebelumnya dia sempat bersembunyi di beberapa daerah di Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari,” kata Kasi Pidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, Kamis (30/11/2023).
Tersangka melakukan korupsi dalam rentang watu 2009-2019. Dia merupakan pemegang keuangan karena menjabat sebagai kasir.
"Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selama beberapa bulan tidak kooperatif,” ujarnya.
Tersangka pulang ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya pada bulan Desember 2023 mendatang. Namun setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya TM bersedia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga tinggal di kos-kosan," ujarnya.
Perbuatan korupsi ini dilakukan pelaku dengan mengambil uang kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala. Tersangka juga menyalahgunaan uang pihak ketiga tanpa dibukukan dalam kas.
“Tersangka juga tidak memasukkan uang setoran nasabah dalam pembukuan dan dipakai sendiri. Selain itu juga ikut mencairkan kredit tanpa dimasukkan dalam pembukuan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi