KPAI Sebut Siber Pornografi pada Anak Duduki Peringkat 3 Kejahatan Seksual di Indonesia

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polda DIY yang berhasil membongkar praktek kejahatan seksual melalui jaringan media sosial dengan korban anak-anak di bawah umur. Siber Pornografi menduduki peringkat ketiga kejahatan seksual di Indonesia.
Ketua KPAI, Putu Elvina mengatakan, siber pornografi merupakan kasus besar. Kejahatan ini berdampak besar terhadap anak-anak dan prosesnya tidak mudah. Namun Polda DIY berhasil mengungkap kasus ini dan menetapakan beberapa tersangka.
"Dengan kerumitan yang ada Polda DIY berhasil mengungkapnya. Ini sesuatu yang luar biasa," kata dia, Rabu (13/7/2022).
Putu mengatakan, siber pornografi menduduki peringkat atas kasus kejahatan seksual di Indonesia. Kasus tertinggi berupa kekerasan fisik dan psikis, disusul kejahatan seksual terhadap anak dan yang ketiga adalah siber pornografi.
KPAI sebenarnya sudah berupaya untuk mencegah kejahatan ini terjadi. Namun era digital menjadikan banyak anak mengakses internet melalui gadget.
"Survei dari KPAI anak-anak Indonesia cukup lama mengakses media digital. 25 persen anak-anak kita 5 jam lebih mengakses media digital," kata dia.
Ketika proteksi dan literasi orangtua lemah dalam penggunaan media digital, maka kerentanan anak menjadi korban itu cukup tinggi. Baik itu korban dampak negatif menggunakan media digital dan kerentanan-kerentanan yang lain.
Dulu pada saat melihat anak-anaknya pukul 17.0 WIB sudah berada di rumah membuat orangtua sudah merasa aman. Namun saat ini berbeda, karena meski berada di rumah mereka belum tentu aman dari media digital.
"Banyak anak-anak yang menjadi korban pornografi, traficing. Padahal sejatinya korban di rumah komunikasi dengan pelaku. Kondisi ini tentu tangan berat untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Peran guru sangat penting dalam menyisipkan dan mengintegrasikan dalam pembelajaran. Meski banyak sumber ilmu pengetahuan di media digital, integrasi literasi di dalam ruang-ruang pembelajaran sangat penting. Anak-anak harus dilindungi agar tidak menjadi korban atau pelaku penyebaran konten-konten negatif dalam media digital.
Editor: Kuntadi Kuntadi