get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian di Diskotek Surabaya Terekam CCTV, 1 Orang Tewas Ditikam Pecahan Botol

KPK OTT Lagi, Tangkap Panitera dan Pengacara di Surabaya

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:21:00 WIB
  KPK OTT Lagi, Tangkap Panitera dan Pengacara di Surabaya
KPK mengamankan seorang panitera dan pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022 di Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di Surabaya tim penindakan KPK mengamankan seorang panitera dan pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia soal OTT penegak hukum di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Pejabat pengadilan tersebut diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara terang benderang siapa panitera serta pengacara yang diamankan dalam OTT di Surabaya ini.

Saat ini, panitera dan pengacara yang terjaring dalam operasi senyap KPK tersebut sedang menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. Rencananya, keduanya bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari ini.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Selain menangkap panitera dan pengacara, tim juga mengamankan sejumlah uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga barang bukti suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut