KPK Sita Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). KPK menemukan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Selain uang tunai KPK juga menyita buku rekening bank dengan jumlah uang Rp2 miliar. "Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022)
Jumlah uang itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.
Firli pun mengungkap kronologi penangkapan Rahmat Effendi. Dia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK menerima informasi adanya dugaan rencana pemberian sejumlah uang kepada Wali Kota Bekasi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP berinisial MB.
Editor: Ainun Najib