KPU Bantul Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai 1 Mei 2023, Berlangsung Selama 14 Hari
BANTUL, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan memulai proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di wilayah Bantul. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah partai politik terkait pengumuman pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2024.
"Untuk tahapan pendaftaran bakal calon dimulai 30 April ini. Pengumuman sudah kita mulai sejak 24," katanya, Rabu (26/4/2023).
Selama proses tersebut, pihaknya juga telah memberikan informasi lengkap tentang dokumen dan persiapan apa saja yang mesti disiapkan untuk mendaftar bacaleg. Selanjutnya, bacaleg dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Palbapang, Bantul.
"Kia juga membuka help desk atau layanan informasi untuk Parpol yang akan mengajukan dalam menanyakan syarat pencalonan atau informasi lain," katanya.
Adapun, kata dia, dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran antara lain, surat pengajuan dari partai politik, daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentuk salinan digital.
Selain itu, Parpol yang akan mengajukan bacaleg diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), pada periode waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Dengan instansi lain kita sudah koordinasi juga agar membantu dengan dokumen yang menjadi bagian dari bacaleg," ujar Didik.
Editor: Ainun Najib