KPU DIY Terima Pendaftaran Bacaleg dari 3 Parpol dan 4 Calon Anggota DPD

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 3 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga hari ke-11 pendaftaran sejak 1 Mei 2023. KPU juga telah menerima pendaftaran 4 calon anggota DPD
"Tiga parpol dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan sebanyak 55 bacaleg pada hari Rabu (10/5), kemudian PDI Perjuangan dan Partai NasDem yang masing-masing mendaftarkan 55 orang bacaleg pada hari Kamis (11/5)," Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan saat ditemui di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Kamis.
Sementara untuk pendaftaran anggota DPD, KPU Provinsi DIY juga telah menerima berkas pendaftaran Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, G.K.R. Hemas, dan Sauqi Suratno.
"Masih ada 15 parpol yang belum mendaftarkan bacaleg, dan lima bakal calon anggota DPD yang yang belum mendaftar," ujarnya.
Hamdan menyebut kelengkapan dokumen fisik seluruh bakal calon anggota DPD RI maupun bacaleg yang didaftarkan telah diperiksa, termasuk aspek keterwakilan perempuan 30 persen. Hamdan menyebut apabila ada dokumen yang tidak lengkap, akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Editor: Ainun Najib