KPU Gunungkidul Berjanji Permudah Akses 8.193 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih
Tak hanya kemudahan akses, KPU Gunungkidul juga berencana menyediakan template atau alat khusus untuk kemudahan bagi tunanetra dalam memberikan hak pilihnya.
"Jumlah pastinya masih menunggu. Yang jelas kami berkomitmen memberikan kemudahan akses agar penyadang disabilitas tetap bisa menggunakan hak suaranya," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyebut sebelyum penetapan DPS terdapat pengurangan jumlah pemilih yang tak memenuhi syarat.
"Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data di lapangan ada 10.800 pemilih harus dicoret karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Penyebabnya bervariasai. Namun kebanyakkan karena meninggal dunia, di bawah umur, pindah domisili ke luar daerah atau menjadi anggota TNI/Polri. "Sesuai dengan aturan, yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar pemilih," tuturnya.
Editor: Ainun Najib