GUNUNGKIDUL, iNews.id - KPU Gunungkidul mendata pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di rumah sakit rujukan supaya pada hari pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 tetap menggunakan haknya pilihnya. Pendataan dilakukan dua hari Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020).
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, mengatakan dua hari ini, KPU Gunung Kidul akan melakukan pendataan wilayah yang memiliki pasien terkonfirmasi positif, baik yang berada di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh dengan Senapan Mesin yang Dikendalikan Satelit
"Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang ingin memberikan hak suaranya, nantinya petugas KPPS terdekat didampingi dari Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mendatangi lokasi. Masih ada satu dua hari kedepan untuk mematakan lokasi yang perlu difasilitasi baik yang isolasi maupun di rumah sakit," kata Ahmadi Senin (7/12/2020).
Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gunungkidul sebanyak 599.850 jiwa.

Hati-hati, Virus Corona di Indonesia saat Ini Lebih Cepat Menular
Jumlah ini terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 307.757 jiwa dan sisanya sebanyak 292.093 pemilih laki-laki, dari jumlah itu ada 2.980 orang penyandang disabilitas. Mereka akan mencoblos di 1.900 TPS yang digunakan dalam Pilkada 2020.
Dia mengatakan nanti di rumah sakit rujukan Covid-19 difasilitasi satu kotak untuk memfasilitasi pemilih yang diisolasi.

Bawaslu Gunungkidul Terus Telusuri Video Viral Bagi-bagi Duit Bergambar Paslon
Namun demikian, KPPS memfasilitasi pencoblosan tergantung permohonan pemilih.
"Kalau minta difasilitasi, tentu kami fasilitasi. Kalau tidak mau ya tidak kita datangi," kata dia.
Editor: Ainun Najib













