KPU Tetapkan Halim-Joko Sebagai Calon Terpilih di Pilkada Bantul

BANTUL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Bantul 2020. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka Jumat (22/1/20201)
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela penetapan di Bantul mengatakan bahwa penetapan paslon terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Bagi daerah yang tidak tercatat dalam BRPK artinya tidak menghadapi sengketa hasil," katanya.
Dia mengatakan, bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, dan Bantul salah satunya, maka paling lama lima hari setelah KPU menerima BRPK diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih.
Didik mengatakan, paslon nomor urut 1 Halim-Joko dalam pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 305.563 suara dan diusung empat partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Editor: Ainun Najib