get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh

Sabtu, 12 Februari 2022 - 12:52:00 WIB
KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh
Permenaker Nomor 2/2022 mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  KSPI mengecam keras sikap Menaker yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam Permenaker ini diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI) Said Iqbal mengatakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah tersebut maka ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. 

Hal tersebut kata Said Iqbal merupakan bentuk penindasan pemerintah terhadap kaum buruh atau pekerja yang masih digaji oleh pihak perusahaan.

Dia memberikan contoh dengan PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

Menurut Said Iqbal, semua hal tersebut berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Dia menjelaskan dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ungkap Said Iqbal.

Sedangkan dalam aturan terbaru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Kami dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI," pungkas Said Iqbal. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut