get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Kumpul Uang untuk Menikah, Pengendara Ojol Nyambi Jadi Penadah Barang Curian

Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:34:00 WIB
Kumpul Uang untuk Menikah, Pengendara Ojol Nyambi Jadi Penadah Barang Curian
Komplotan copet yang diamankan Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Keinginan AM (27), warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur, untuk menikah dengan perempuan pujaan terancam kandas di tengah jalan. Pemuda yang bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dengan komplotan pencuri ponsel. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Kulonprogo.

AM merupakan satu di antara empat pelaku pencurian ponsel yang meresahkan masyarakat. Dia ditangkap bersama tiga rekannya, masing-masing KS (36) warga Parugede, Surabaya, RM (26) warga Semampir, Surabaya dan II (35) warga Kriyan, Sidoarjo. Sementara sat pelaku berinisial SA (21) warga Sidoarjo, melarikan diri saat penangkapan.

Saat beraksi, AM mengaku hanya sebagai penerima barang hasil curian. Dia membawa tas untuk mengumpulkan ponsel hasil curian sebelum dipindah ke mobil yang dibawa dari Surabaya. Dalam aksinya yang terakhir, mereka tertangkap ketika mencuri ponsel di SPBU Ngramang.

“Saya hanya diajak SA, dia yang mencopet,” ujarnya, Selasa (27/8/2019).

AM mengaku kesehariannya dia bekerja sebagai ojek online di Surabaya. Pendapatannya dirasa kuranga karena dia sedang mengumpulkan uang untuk persiapan menikah. Dia pun menerima ajakan rekannya dan menabung iang hasil kejahatannya untuk menikah.

“Rencananya (menikah) sudah ada. Calon juga sudah siap. Saya sedang klumpuk-klumpuk (kumpulkan uang),” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengaku masih mendalami kasus pencurian ponsel yang melibatkan empat tersangka. Satu tersangka lain masih menjadi buronan dan ditetapkan dalam DPO.

Dari pengakuannya, mereka ini baru dua kali mencopet. Pertama di lokasi titik nol kilometer Yogyakarta saat konser band Tipe-X dan di Brebes, Jawa Tengah. Dari dua lokasi ini, komplotan pencopet ini mendapat 42 ponsel.

“Mereka ini sengaja ke tempat ramai seperti konser musik dan mengincar HP para penonton,” ujar Ngadi.

Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 480 jo 481 subsider Pasal 55 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan ponsel bisa berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan datang untuk mengecek serta mengambilnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut