get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Pencuri Burung Kicauan di Kulonprogo

Jumat, 11 Maret 2022 - 21:59:00 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Pencuri Burung Kicauan di Kulonprogo
Polisi menangkap dua pencuri burung kicauan di Kulonprogo. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Kurang dari 24 jam, kasus pencurian lima burung kicauan di sebuah ruko di Panjatan Kulonprogo bisa diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti burung dan sangkar. 

Dua tersangka yang diamankan HP (34) warga Galur Kulonprogo dan FJN (36) warga Lendah Kulonprogo. Polisi juga menyita beberapa ekor burung kicauan sebagai barang bukti.

“Dua pelaku pencurian burung sudah berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (11/3/2022). 

Kasus pencurian burung milik Asep Tri Wibowo (30) ini terjadi pada Rabu (9/3/2022). Saat itu korban diberi tetangganya jika pintu rolling door dalam kondisi terbuka. Korban kemudian mengecek dan mendapati lima ekor burung miliknya sudah hilang.   

Burung yang hilang ini, di antaranya dua ekor burung Koci, dua ekor burung Kenari dan seekor burung Branjangan. Selain itu salah satu kandang juga dalam kondisi rusak. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panjatan.

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Dari olah TKP mengarah kepada keterlibatan HP, sehingga dilakukan penangkapan. Dari pengakuan HP berkembang dan melibatkan pelaku lain FJN. Polisi kemudian menangkap FJN di rumahnya.     

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kenari dan satu ekor burung koci. Polisi juga menyita sepeda motor dengan Nopol AB 3154 NL warna hitam untuk beraksi. Selain itu juga sebuah kantong burung berbahan kertas semen.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut