get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Banjarnegara dari Wonosobo, Rutenya Bikin Adem dan Cepat Sampai!

Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:27:00 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka kembali datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Begitu tiba di lokasi pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.  

“Rencananya ini untuk dipakai sendiri. Saya tidak berencana hanya spontan,” katanya.

Sebelumnya pelaku yang hanya jebolan SD ini pernah berurusan hukum di wilayah Yogyakarta karena mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut