Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:27:00 WIB

Tersangka kembali datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Begitu tiba di lokasi pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.
“Rencananya ini untuk dipakai sendiri. Saya tidak berencana hanya spontan,” katanya.
Sebelumnya pelaku yang hanya jebolan SD ini pernah berurusan hukum di wilayah Yogyakarta karena mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi