get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:43:00 WIB
 Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka pelaku kejahatan jalanan di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Mendapat laporan petugas  kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gondokusuman. Dari pemeriksaa motif pelaku dendam, karena ada teman mereka yang dianiaya oleh kelompok lain. 

“Para pelaku dijerat pasal  170 KUHP dan atau pasal  351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun,” ujarnya.

Kanit Reskirm Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismain menambahkan, pelaku AI meski dibawah umur tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut