get app
inews
Aa Text
Read Next : Bencana di Sumut: 488 Kejadian, Ratusan Orang Tewas

Lambat, Sebulan Angin Puting Beliung Landa Gunungkidul Bantuan Belum Cair

Senin, 14 Maret 2022 - 19:00:00 WIB
Lambat, Sebulan Angin Puting Beliung Landa Gunungkidul Bantuan Belum Cair
warga bergotongroyong membersihkan material rumah yang rusak akibat terpaan puting beliung di Gunungkidul, Selasa (22/2/2022). (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Bantuan bagi korban angin puting beliung di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, segera dicairkan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul menargetkan pekan ini akan didistribusikan, meski musibah hampir satu bulan. 

Plh Kepala BPBD Gunungkidul, Sri Suhartanto menuturkan proses pencairan dana dari biaya tak terduga memang cukup lama. Ada beberapa tahapan yang harus mereka lalui, di antaranya pendataan, verifikasi lapangan, verifikasi faktual hingga nanti proses pencairan.

"Ini data sudah kami susun dan usulkan. Nanti ada verifikasi faktual kemudian baru berita acara pencairan," papar dia, Senin (14/3/2022).

Bantuana untuk rumah yang roboh atau rusak berat diusulkan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta. Sedangkan yang yang mengalami rusak ringan mendapat bantuan sebesar Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Sri suhartanto menandaskan tidak ada kategori kerusakan sedang namun untuk rusak ringan pihaknya mengklasifikasikan menjadi 3 versi. Di mana rumah rusak ringan akan mendapatkan bantuan Rp.500.000, Rp750.000 dan Rp1 juta.  

"Bantuan ini nanti akan kami sampaikan dalam bentuk tunai,"ujarnya.

Total rumah yang rusak ada 534, 4 di antaranya masuk kategori rusak berat dan sisanya 530 rumah rusak ringan. Total dana yang diusulkan adalah Rp.362 jut untuk Klaurahan Pacarejo dan di Kalurahan Mulusan Kapanewon Paliyan masih dalam proses pendataan.

"Kita selesaikan dulu yang Semanu. Baru Paliyan," ujar dia.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin menilai proses pencairan BTT untuk korban bencana puting beliung Semanu cukup lama. Bahkan status tanggap darurat sudah dicabut tanggal 9 Maret 2022 yang lalu. Oleh karenanya, Senin siang ini pihaknya memanggil semua kepala OPD yang menangani.

"Kami klarifikasi ke semua OPD persoalannya di mana kok bisa lama. Akhirnya kami mengetahui kendalanya ada di belakang meja atau birokrasi. Kalau teman-teman di lapangan justru sudah bergerak cepat,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut