Langgar Disiplin dan Kode Etik, 2 Polisi di Polda DIY Dipecat

SLEMAN, iNews.id - Sebanyak 70 personel Polda DIY sepanjang tahun 2020 melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Dua di antaranya terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Dibanding tahun lalu, ada penurunan tujus personil,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat paparan akhir tahun 2020 Polda DIY, di gedung Anton Sudjarwo Polda DIY, Rabu (30/12/2020)
Sebanyak 70 personel ini, terdiri atas 42 personel melakukan pelanggaran disiplin dan 28 personel pelanggar kode etik. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh golongan bintara 55 personel, diikuti perwira pertama (pama) 10 personel, perwira menengah (pamen) 3 personel dan masing-masing satu personel, tamtaman serta ASN.
Atas pelanggaran itu, telah diambil tindakan sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik, ada 19 personel mendapatkan hukumam, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Keduanya terdiri dari satu bintara dan satu tamtama,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi