get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

Langgar Larangan Mudik, Penumpang Harus Putar Balik dan Kendaraan Ditahan

Rabu, 28 April 2021 - 16:17:00 WIB
Langgar Larangan Mudik, Penumpang Harus Putar Balik dan Kendaraan Ditahan
Kakorlantas meninjau kesiapan posko penyekatan di Candi Prambanan, Sleman Rabu (28/4/2021)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah resmi melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.  Bagi masyarakat yang melanggar akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Mereka akan diminta untuk putar balik, sedangkan kendaraan akan ditahan dan ditilang. 
 
“Travel gelap sudah saya identifikasi semuanya. Akan kami tindak tegas bila melakukan pelanggaran,” kata Kepala Korps lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Prambanan, Sleman, Rabu (28/4/2021).

Sanksi tegas ini akan diterpkan berupa tilang. Kendaraanya juga akan ditahan dan bisa diambil setelah lebaran. Larangan mudik dimulai dari pengatatan perjalanan non mudik pada 22 April - 5 Mei 2021. Kemudian dilakukan penidakan mudik 6 Mei - 17 Mei 2021 dan pengetatan perjalanan non mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.  

Untuk  pengetatan perjalanan non mudik ,pelaku perjalanan harus membawa surat tes negatif PCR atau swab tes antigen dan GeNose. Persyaratan perjalanan itu berlaku dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
  
“Sementara ini yang kita lakukan untuk jajaran treatmen-nya adalah operasi rutin yang ditingkatkan atau disingkat KKYD untuk melakukan tes random secara gratis di titik-titik dan ruas-ruas tertentu yang terjadi kerumunan,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut