Langgar PPKM Level Tiga, Hajatan Pernikahan di Kulonprogo Dibubarkan Petugas

KULONPROGO, iNews.id – Sejumlah warga di Kabupaten Kulonprogo nekat menggelar hajatan pernikahan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level tiga. Akibatnya pesta pernikahan yang akan digelar terpaksa dibubarkan petugas gabungan.
“Sabtu (24/7/2021) kemarin kami masih menemukan empat warga yang menggelar hajatan,” kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo Hera Suwanto, Minggu (25/7/2021).
Empat hajatan ini, tiga di antaranya berada di wilayah Garongan, kapanewon Panjatan. Satu lagi di Gadingan, kalurahan/Kapanewon Wates. Beberapa hari sebelumnya petugas juga mendatangi hajatan di wilayah Sukoreno, Sentolo dan di Kedungsari, Pengasih.
“Kami edukasi dan menyarankan penanggungjawab untuk meniadakan resepsi dengan mengundang tamu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, satpol PP juga mengundang penanggungjawab kegiatan untuk datang ke kantor. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait pelanggaran yang ada. Sebelumnya mereka telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan selama PPKM ini.
Hera mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan mendasar pada Intruksi Gubernur DIY No.19 /INSTR/tahun 2021 tentang PPKM level tiga dan empat, dan Instruksi Bupati Kulonprogo No.18 INSTR/ tahun 2021 tentang PPKM level empat di Kabupaten Kulonprogo.
“Kami harap masyarakat mematuhi mematuhi larangan pelaksanaan hajatan,” katanya.
Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (23/7/2021) juga membubarkan kegiatan hajatan di Bendungan, Wates. Petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meniadakan acara hajatan pernikahan dan minta panitia membuat surat pernyataan.
“Kami terus lakukan edukasi ke masyarakat agar taat untuk tidak melaksanakan hajatan,” kata Kasubbag Humas Polres Julonprogo Iptu I Nengah Jeffry.
Editor: Kuntadi Kuntadi