get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Langgar Protokol Kesehatan, 3 WNA di Bali Kena Sanksi Deportasi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:47:00 WIB
 Langgar Protokol Kesehatan, 3 WNA di Bali  Kena Sanksi Deportasi
Tiga WNA di Bali dideportasi lantaran langgar PPKM Darurat. (Foto : Ist)

BADUNG, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) di Bali kena sanksi deportasi. Ketiganya melanggar protokol kesehatan, selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung, Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, ke tiga WNI itu telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Jamaruli dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Mereka masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

Ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut