Lapas Narkotika Yogyakarta Gagalkan Penyulundupan Obat Terlarang, Modus Dicampur Makanan
SLEMAN, iNews.id - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas, Kamis (7/9/2023). Modus yang digunakan dengan mencampur obat ke dalam makanan.
Terungkapnya penyelundupan ini, berawal dari pengawasan petugas jaga. Saat itu ada dua warga binaan berinisial MK dan MDS yang menghubungi keluarganya melalui fasilitas wartelsus yang ada di dalam lapas. Saat itu keduanya berupaya menyelundupkan pil terlarang ke dalam nasi yang dibawa keluarganya saat membesuk.
Akhirnya istri MK berinisial TS datang ke lapas membawa makanan berupa nasi, mie goreng, dan sayur brongkos yang telah dicampur dengan yarindo. Sementara pembesuk berinisial WA yang merupakan ibu dari MDS membawa nasi dan oseng ati ampela.
“Saat itulah petugas mengamankan TS dan WA untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, Jumat (8/9/2023).
Dalam pemeriksaan, keduanya sempat mengelak. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif keduanya mengakui mencampur 150 butir yarindo ke dalam nasi. Sementara WA menyatakan hanya menerima titipan dari seseorang di luar lapas untuk diberikan kepada MDS. WA mengaku tidak mengetahui kalau makanan yang dititipkan telah dicampur dengan narkoba.
Editor: Kuntadi Kuntadi