Larangan Mudik, Polisi Telah Tindak 159 Travel Gelap

YOGYAKARTA, iNews.id- Selama penerapan larangan mudik Lebaran 1442 H, Polri telah menindak 159 travel gelap. Menurut Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto travel gelap itu telah melanggar aturan.
“Penindakan tersebut dilakukan,karena travel gelap melanggar aturan dan juga tidak ada jaminan asuransi yang jelas,” katanya, Sabtu (8/5/2021) di Yogyakarta.
Arief menjelaskan dengan tidak adanya asuransi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan akan merepotkan dalam kepengurusannya. Untuk itu ia mengimbau masyarkat tidak memanfaatkan travel gelap untuk keperluan mudik Lebaran. Selain dilarang juga tidak aman. "Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," ujarnya.
Editor: Ainun Najib