get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru Berakhir, Ribuan Wisatawan Padati Objek Wisata Guci Tegal

Libur Nataru, Dinpar DIY: Wisatawan dari Zona Merah Harus Bawa Hasil Rapid Test

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:22:00 WIB
Libur Nataru, Dinpar DIY: Wisatawan dari Zona Merah Harus Bawa Hasil Rapid Test
Jalan Malioboro (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.idDinas Pariwisata DIY menyiapkan beberapa kebijakan untuk melakukan pengetatan dalam menyambut libur Natal dan tahun baru. Salah satunya dengan mewajibkan wisatawan dari zona merah untuk membawa surat rapid test yang menyatakan nonreaktif.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, Kota Yogyakarta akan dikunjungi wisatawan saat libur panjang nanti. Agar tidak menjadi sumber penularan Covid-19, akan diimplementasikan beberapa kebijakan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan. 

“Libur panjang nanti menjadi moment mengimplementasikan Pergub 48, Pergub 77 dan surat edaran dinas terkait protokol kesehatan,” kata Singgih.

Salah satu penekanannya, rombongan besar belum diperbolehkan masuk ke Yogyakarta. Pemda DIY belum akan mengeluarkan rekomendasi bagi wisatawan dalam kelompok besar. Hanya rombongan kecil saja yang boleh datang dan berlibur.  

“Wisatawan dari zona merah corona wajib dibekali dengan hasil rapid test nonreaktif,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut