get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang-Bromo, Akses Mudah Menuju Wisata Alam Ikonik di Jatim

Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Sultan Minta Satpol PP Awasi Wisatawan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:14:00 WIB
Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Sultan Minta Satpol PP Awasi Wisatawan
Sejumlah pengunjung Malioboro yang tidak mengenakan masker diberi hukuman menyapu. (foto: doc/Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X minta Satpol PP untuk lebih intensif mengawasi wisatawan, guna mencegah penularan Covid-19. Wisatawan akan datang ke Yogyakarta pada libur panjang dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.

“Sebetulnya tidak mudah ya (mencegah Covid-19) karena yang hadir ke sini bukan hanya orang Yogya tapi juga pendatang,” kata Sultan, Rabu (21/10/2020).

Sultan mengatakan, kesadaran masyarakat tidak sama dalam menerapkan protokol kesehatan. Wisatawan kerap ditemukan melanggar karena tidak mengenakan masker. Untuk itulah Satpol PP harus lebih tegas mengingatkan wisatawan agar patuh.

“Jadi harapan saya ya memang konsekuensi gitu, konsekuensi Satpol PP kita akan memperingatkan terus karena sudah konsekuensi,” katanya.

Kesadaran menggunakan masker harus tumbuh dari setiap individu. Masker tidak hanya melindungi yang memakai, namun juga orang lain.

"Jadi orang pakai masker itu kesadaran yang penting, untuk diri sendiri dan orang lain itu harus tertanam pada diri masing-masing,” kata Sultan.

Hal ini akan berbeda dengan orang yang memang bandel. Meski diperingatkan sampai 100 kali pun tetap tidak akan sadar. Itu merupakan masalah disiplin, masalah pendidikan.

“Jadi itu perlu kami pahami gitu," katanya.

Pemda DIY telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setiap pelanggar akan dikenai sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau pembinaan.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, dan fasilitas umum dapat diberi sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut