Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:45:00 WIB
Pelaksanaan kegiatan ini lebih mengedepankan humanisme. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Pemberlakuan jam malam ini mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga.
“Perwal ini juga untuk mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi