Lindungi Ekosistem, Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Penangkap Ikan dengan Racun
BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menyiapkan regulasi untuk melakukan pengaturan terhadap penangkapan ikan di perairan umum. Nantinya akan disiapkan sanksi bagi pelanggaran penangkapan ikan dengan bom, setrum listrik ataupun racun.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, untuk tahap awal ini akan dibuat regulasi dengan peraturan bupati. Namun, dia juga siap menyambut usulan jika akan dibuatkan peraturan daerah (perda).
“Jika memungkinkan dengan perda karena akan memunculkan sanksi bagi penangkap ikan yang bisa merusak ekosistem,” kata Halim, Senin (31/10/2022).
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing). Sanksinya juga tegas dengan pidana penjara. Undang-undang itu bisa dijadikan sandaran ketika nanti akan dibuatkan regulasi di ringkat daerah.
Halim mengatakan, dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan masih adanya aktivitas nyetrum ikan di sungai dan perairan umum yang itu dilakukan pada malam hari. Hal ini sulit diawasi karena aktivitas itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB.
“Sekarang anak muda sudah peduli, merekan ikut mengawasi itu dengan menegur kepada para pelaku,”katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi