M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf
Sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.
Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis.
Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Editor: Ainun Najib