Mahasiswa UMY yang Dikeluarkan lantaran Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Jumat, 07 Januari 2022 - 14:43:00 WIB
Selain memberhentikan MKMT sebagai mahasiswa secara tidak hormat, UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.
UMY juga akan menghormati prosedur hukum yang berlaku, dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.
Editor: Ainun Najib