get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Membayar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:03:00 WIB
 Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Membayar
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat yang terjerat pinjol diminta tidak membayarkan uang yang ditagih. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen kuat memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Masyarakat yang terjerat pinjol diminta tidak membayarkan uang yang ditagih.

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud melalui siaran pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," katanya lagi.

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi. 

"Kedua kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silahkan berkembang.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut